(1)
Pencetakan atau pembuatan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilaksanakan untuk menjamin tersedianya Meterai sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam pembayaran Bea Meterai.
(2)
Dalam melakukan pencetakan atau pembuatan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk mencetak Meterai Tempel dan membuat Meterai Elektronik.
(3)
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
(4)
Pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan paling sedikit berupa:
a.
penyusunan konsep desain;
b.
penyediaan bahan baku;
c.
penentuan teknik cetak; dan
d.
pencetakan.
(5)
Pembuatan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keseluruhan proses paling sedikit berupa:
a.
penyusunan konsep desain;
b.
penyediaan sistem atau aplikasi terintegrasi yang memungkinkan penggunaan Meterai Elektronik; dan
c.
pembuatan.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.