Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a merupakan kegiatan penyaluran Meterai ke tempat penjualan Meterai. (2) Dalam melaksanakan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah memberikan penugasan kepada: a. PT Pos Indonesia (Persero) untuk mendistribusikan Meterai Tempel; dan b. Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia, selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), untuk mendistribusikan Meterai Elektronik. (3) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pemerintah memberikan penugasan kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk melakukan penjualan Meterai Tempel. (4) Ketentuan mengenai pelaksanaan distribusi Meterai Tempel dan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui penugasan diatur dalam Peraturan Menteri.

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.