Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia bekerja sama dengan pihak lain. (2) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan Meterai Elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia. (4) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia berkoordinasi dengan Menteri dalam proses pemilihan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.