(1)
Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia menyatakan tidak sanggup melaksanakan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang disebabkan oleh keadaan kahar, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik
(2)
Dalam hal PT Pos Indonesia (Persero) menyatakan tidak sanggup melaksanakan distribusi Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang disebabkan oleh keadaan kahar, PT Pos Indonesia (Persero) dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan distribusi dan/atau penjualan Meterai Tempel.
(3)
Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan persetujuan Menteri.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.