Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penjualan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) ditandai dengan penyetoran uang penggantian sebesar nilai nominal Meterai yang diterima atau diperoleh ke kas negara. (2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. PT Pos Indonesia (Persero) selaku pihak yang ditugaskan untuk melakukan pendistribusian Meterai Tempel beserta penjualannya; b. pihak lain yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melakukan pendistribusian Meterai Elektronik beserta penjualannya; dan c. pihak yang telah ditetapkan sebagai pemungut Bea Meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.