(1)
Penjualan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) ditandai dengan penyetoran uang penggantian sebesar nilai nominal Meterai yang diterima atau diperoleh ke kas negara.
(2)
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
PT Pos Indonesia (Persero) selaku pihak yang ditugaskan untuk melakukan pendistribusian Meterai Tempel beserta penjualannya;
b.
pihak lain yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melakukan pendistribusian Meterai Elektronik beserta penjualannya; dan
c.
pihak yang telah ditetapkan sebagai pemungut Bea Meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.