⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 44/2022, PP 50/2022, PP 55/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (4->1,1->5,5->1,1->17,17->19)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai meliputi pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal kepada badan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
3.
Ketentuan Pasal 16 dihapus.
4.
Ketentuan ayat ( 1 ) , ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 17 diubah, serta penjelasan ayat (5) Pasal 17 diubah sebagaimana tercantum dalarri penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.