Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Penomoran pasal di teks sumber janggal.
Label pasal dibiarkan persis seperti di sumber, tidak diperbaiki otomatis.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
PP 44/2022 — PENERAPAN TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
“Pasal 32 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: … b. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6621), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks PP 44/2022.
dibaca dari teks DJP
PP 50/2022 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
“Pasal 74 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap: … b. Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6621), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks PP 50/2022.
dibaca dari teks DJP
PP 55/2022 — PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
“Pasal 72 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: … ketentuan Pasal 2A Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6621), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks PP 55/2022.
dibaca dari teks DJP
jenis relasi menurut JDIH: Mengubah
jenis relasi menurut JDIH: Mengubah
jenis relasi menurut JDIH: Mengubah
Mengubah: PP 74 TAHUN 2011 — Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
jenis relasi menurut JDIH: Mengubah
jenis relasi menurut JDIH: Pengaturan lebih lanjut
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut sebagian dengan
Dicabut sebagian dengan : PP 55 TAHUN 2022 — Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut sebagian dengan