Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI DAN BENTUK USAHA TETAP

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Wajib pajak dalam negeri terdiri atas orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan menggantikan yang berhak, dan badan, yang merupakan subjek pajak dalam negeri berdasakan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Termasuk wajib pajak badan adalah reksa dana dan kontrak investasi kolektif. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Obligasi dengan kupon dikenal dengan istilah interest bearing debt securities. Masa kepemilikan Obligasi dikenal dengan istilah holding period. Bunga berjalan dikenal dengan istilah accrued interest. Obligasi tanpa bunga dikenal dengan istilah non interest bearing debt securities . Ayat (4) Contoh: Pada tanggal 1 Juli 2022, PT AAA (emiten) menerbitkan Obligasi dengan kupon ( interest bearing bond ) sebagai berikut: - Nilai nominal Rp12.000.000,00 per lembar - Jangka waktu Obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2027) - Bunga tetap ( fixed rate ) sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember. - Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). PT BBB (investor) pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal ( at discount ), yaitu sebesar Rp10.500.000,00 per lembar. Pada tanggal 31 Mei 2023, PT BBB menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada PT CCC dengan harga jual Rp10.666.667,00 per lembar termasuk bunga berjalan, melalui perantara. Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh yang terutang oleh PT BBB pada saat penjualan Obligasi tanggal 31 Mei 2023 adalah sebagai berikut: - Bunga Berjalan = (5/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10 lembar = Rp6.666. 670,00 - diskonto = [(Rp 10.666.667,00 - Rp666.667,00) - Rp10.500.000,00] x 10 lembar = (Rp5.000.000,00) Diskonto negatif/rugi Perolehan diskonto negatif atau rugi dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan. PPh terutang yang bersifat final karena penjualan Obligasi, sebagai berikut: - PPh Final = 10% x (Rp6.666.670,00 - Rp5.000.000,00) = Rp166.667,00

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.