Ayat (1)
Huruf a
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya, penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Huruf b
Walaupun penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak bank di Indonesia dan cabang bank luar negeri di Indonesia tidak dipotong pajak penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi merupakan objek pajak penghasilan yang dikenai pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Ayat (2)
Pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan penghitungan pajak penghasilan dengan penghitungan penghasilan kena pajak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan menerapkan tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak badan adalah tarif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.