Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Bank Indonesia
Scriptless Securities Settlement System
" adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana penatausahaan transaksi dan surat berharga yang dilakukan secara elektronik.
Kegiatan penatausahaan surat berharga mencakup kegiatan setelmen, registrasi kepemilikan, dan pembayaran kupon atau pelunasan surat berharga.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.