Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

DJP berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Pada masa Eksplorasi Kontraktor menanggung risiko yang cukup signifikan dalam mencari cadangan Minyak dan Gas Bumi. Kontraktor dapat mengalihkan Partisipasi Interes dalam rangka melakukan mitigasi risiko tersebut. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "pengalihan Partisipasi Interes yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan" adalah pengalihan yang dilakukan untuk memitigasi risiko dan Kontraktor tidak memperoleh tambahan kemampuan ekonomis atau keuntungan antara nilai pengalihan dan jumlah investasi yang telah dikeluarkan pada Wilayah Kerja (nilai pengalihan Partisipasi Interes tidak melebihi jumlah investasi yang telah dikeluarkan Kontraktor pada Wilayah Kerja tersebut). Contoh pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung dalam masa Eksplorasi: Bentuk Usaha Tetap Alpha Delta Inc (BUT ADI) menandatangani kontrak dengan SKK Migas pada tahun 2022 dan memegang 100% (seratus persen) interes di Blok Duku. Sampai dengan Tahun 2026 (Partisipasi Interes sudah dimiliki selama 4 tahun) BUT ADI telah menghabiskan US$4,000,000.00 (empat juta US dollar) dalam kegiatan Eksplorasi di Blok Duku. Tahun 2027 BUT ADI memperoleh persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengalihan Partisipasi Interes sebesar 50% (lima puluh persen) kepada BUT Berta Centra Duku Inc (BUT BCD). Transaksi ini telah memenuhi 3 (tiga) kriteria pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh final) yaitu: a. BUT ADI tidak mengalihkan seluruh Partispasi Interes yang dimilikinya; b. Partispasi Interes telah dimiliki BUT ADI selama lebih dari 3 (tiga) tahun; c. BUT ADI telah mengeluarkan investasi sebesar US$4,000,000.00 (empat juta US dollar) pada Wilayah Kerja Blok Duku. Sedangkan untuk menentukan ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh oleh BUT ADI atas pengalihan Partisipasi Interes tersebut dapat dilihat dari beberapa contoh skema berikut ini. 1. Pembeli (BUT BCD) melakukan penggantian biaya yang telah dikeluarkan BUT ADI secara proporsional. Pengaturan kompensasi: a. BUT BCD akan mengganti 50% (lima puluh persen) dari biaya BUT ADI sebesar US$2,000,000.00 (dua juta US dollar) (50% dari US$4,000.000,00 (empat juta US dollar)). Mulai tahun 2027, biaya Eksplorasi akan ditanggung BUT ADI dan BUT BCD masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen). Transaksi ini termasuk dalam pengertian pengalihan Partisipasi Interes yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena transaksi ini telah memenuhi 4 (empat) kriteria transaksi dalam rangka membagi risiko maka BUT ADI tidak terutang PPh final atas pengalihan Partipasi Interes. b. Apabila BUT BCD ternyata membayar US$3,000,000.00 (tiga juta US dollar) kepada BUT ADI atas 50% (lima puluh persen) dari total biaya yang telah dikeluarkan BUT ADI sehingga dalam hal ini BUT ADI memperoleh keuntungan sebesar US$1,000,000.00 (satu juta US dollar) (contoh perhitungan keuntungan: US$3,000,000.00 - US$2,000,000.00) maka transaksi ini tidak termasuk dalam pengertian pengalihan Partisipasi Interes yang tidak maksudkan untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf, c, dan huruf d secara kumulatif maka BUT ADI terutang PPh final atas pengalihan Partipasi Interes. 2. Pembeli (BUT BCD) membayar biaya yang akan dikeluarkan ( future cost ) sebesar biaya yang telah dikeluarkan oleh BUT ADI secara proporsional. Pengaturan kompensasi: a. BUT BCD akan membayar furure cosf sampai dengan US$4,000,000.00 (empat juta US dollar) dan BUT ADI tidak membayar apapun. Pembayaran ini pada dasarnya merupakan kompensasi atas biaya yang sudah dikeluarkan oleh BUT ADI. Sehingga BUT ADI tidak mencatatkan adanya keuntungan atas pengalihan Partisipasi Interes tersebut. Transaksi ini termasuk dalam pengertian pengalihan Partisipasi Interes yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena transaksi ini telah memenuhi 4 (empat) kriteria transaksi dalam rangka berbagi risiko maka tidak terutang PPh final atas pengalihan Partipasi Interes. b. Apabila BUT BDI sepakat untuk membayar biaya Eksplorasi yang akan datang sampai US$5,000,000.00 (lima juta US dollar) (melebihi biaya yang sudah dikeluarkan BUT ADI yaitu US$4,000,000.00 (empat juta US dollar)), maka BUT ADI memperoleh keuntungan sebesar US$ 1,000,000.00 (satu juta US dollar) (contoh perhitungan keuntungan: US$5,000,000.00 - US$4,000,000.00) sehingga transaksi ini tidak termasuk dalam pengertian pengalihan Partisipasi Interes yang tidak maksudkan untuk memperoleh keuntungan. Oteh karena transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d secara kumulatif maka BUT ADI terutang PPh linal atas pengalihan Partipasi Interes. Ayat (2) Dalam masa Eksploitasi, Kontraktor memiliki kewajiban untuk mengalihkan Partisipasi Interes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang kemudian dituangkan dalam Kontrak Kerja Sama. Contoh: PT JO memiliki 100% (seratus persen) Partisipasi Interes di Blok Aru. Pada Kontrak Kerja Sama disebutkan bahwa apabila telah memasuki masa Eksploitasi, PT JO wajib menawarkan 10% (sepuluh persen) Partisipasi Interes kepada Badan Usaha Milik Daerah. Pada tahun 2028, PT JO memasuki masa Eksploitasi dan mengalihkan 10% (sepuluh persen) Partisipasi Interes di Blok Aru kepada Perusahaan Daerah Gemah Ripah. Mengingat kewajiban pengalihan Partisipasi Interes sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi maka atas transaksi tersebut tidak terutang PPh final atas pengalihan Partipasi Interes.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.