Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

DJP berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Huruf a Pada prinsipnya pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung dikenai PPh final. Tetapi apabila atas pengalihan saham yang merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia atas keuntungan pengalihan sahamnya, maka tidak dikenai PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes. Contoh pengecualian PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung dapat digambarkan dalam ilustrasi sebagai berikut: PT Alpha merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Minyak dan Gas Bumi. PT Alpha mempunyai anak perusahaan PT Alpha Energi yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh PT Alpha. PT Alpha Energi adalah Kontraktor yang memiliki 30% (tiga puluh persen) Partisipasi Interes di Blok Bima. Pada tahun 2021 PT Alpha menjual 50% (lima puluh persen) kepemilikan sahamnya di PT Alpha Energi kepada PT Charlie dengan nilai US$10,000,000,00 (sepuluh juta US dollar). Atas pengalihan saham tersebut PT Alpha memperoleh keuntungan sebesar US$200,000,00 (duaratus ribu US dollar) dan telah diperhitungkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021. Pengalihan saham PT Alpha Energi oleh PT Alpha kepada PT Charlie merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung. Tetapi karena pengalihan saham tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan di Indonesia atas keuntungan pengalihan saham sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka tidak dikenai PPh Iinal atas pengalihan Partisipasi Interes. Huruf b Contoh pengecualian PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung dapat digambarkan dalam ilustrasi sebagai berikut: PT Beta memiliki 60% (enam puluh persen) saham PT Delta Tbk. yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. PT Delta Tbk. memiliki anak perusahaan, PT Delta Energi yang bergerak di bidang pertambangan Minyak dan Gas Bumi. PT Delta Energi memiliki 100% (seratus persen) Partisipasi Interes di Blok Nusa. Pada tahun 2021 PT Beta melepas 10% (sepuluh persen) kepemilikan sahamnya atas PT Delta Tbk senilai 10 Milyar rupiah. Atas transaksi tersebut telah dipungut PPh yang bersifat final oleh penyelenggara bursa sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai transaksi. Pengalihan saham PT Delta Tbk. oleh PT Beta merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung. Tetapi karena pengalihan saham tersebut merupakan objek PPh final atas pengalihan saham di Bursa Efek Indonesia, maka tidak dikenai PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes. Huruf c Yang dimaksud dengan "restrukturisasi" adalah pemekaran, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Penggunaan nilai buku dalam rangka restrukturisasi pada dasarnya merupakan bagian pengenaan Pajak Penghasilan atas capital gain pengalihan saham dalam ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan secara umum di Indonesia. Contoh pengecualian PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung dapat digambarkan dalam ilustrasi sebagai berikut: PT Induk merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, memiliki beberapa anak perusahaan yaitu PT A mempunyai Partisipasi Interes di Blok A, PT B mempunyai Partisipasi Interes di Blok B, PT C mempunyai Partisipasi Interes di Blok C dan PT D mempunyai Partisipasi Interes di Blok D. Untuk menciptakan efisiensi dan percepatan pengambilan keputusan, PT Induk melakukan restrukturisasi usaha dengan menunjuk salah satu anak perusahaannya yaitu PT A sebagai holding sektor usaha Minyak dan Gas Bumi. PT A melakukan pengambilalihan saham PT Induk pada PT B, PT C dan PT D sehingga PT B, PT C, dan PT D kedudukannya menjadi cucu PT Induk. PT Induk telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan saham tersebut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pengalihan saham PT B, PT C, dan PT D dari PT Induk kepada PT A merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung. Tetapi karena pengalihan saham tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi usaha yang telah mendapatkan persetujuan menggunakan nilai buku oleh Direktur Jenderal Pajak, maka tidak dikenai PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes. Huruf d Yang dimaksud dengan "restrukturisasi yang bertujuan tidak untuk mencari keuntungan dan tidak mengubah kantor pusat Kontraktor ( ultimate parent entity )" adalah suatu rangkaian transaksi yang dapat berupa pemekaran, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan usaha, baik pihak yang mengalihkan maupun yang menerima kepemilikan secara tidak langsung atas Partisipasi Interes tidak mencatat adanya keuntungan serta tidak mengakibatkan terjadinya perubahan persentase kepemilikan dari kantor pusat ( ultimate parent entity ) atau pengalihan kepemilikan secara tidak langsung atas Partisipasi Interes baik sebagian atau seluruhnya dari kantor pusat ( ultimate parent entity ) dimaksud. Yang dimaksud dengan "kantor pusat Kontraktor ( ultimate parent entity )" adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pendanaan dan/atau investasi untuk mendukung operasi perminyakan bagi afiliasinya termasuk di Indonesia dan memberikan jasa untuk menunjang operasi perminyakan bagi aliliasinya serta membuat laporan keuangan konsolidasi. Contoh pengecualian PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung dapat digambarkan dalam ilustrasi sebagai berikut: Perusahaan Induk merupakan Perusahaan Luar negeri dan memiliki beberapa anak perusahaan di luar negeri yaitu perusahaan A yang memiliki BUT A yang mempunyai Partisipasi Interes di Blok A, perusahaan B yang memiliki BUT B yang mempunyai Partisipasi Interes di Blok B, perusahaan C yang memiliki BUT C yang mempunyai Partisipasi Interes di Blok C, dan perusahaan D yang memiliki BUT D yang mempunyai Partisipasi Interes di Blok D. Perusahaan Induk melakukan restrukturisasi internal dengan menunjuk salah satu anak perusahaannya yaitu perusahaan A sebagai holding perusahaan. Perusahaan A melakukan pengambilalihan saham Perusahaan Induk pada perusahaan B, perusahaan C dan perusahaan D sehingga perusahaan B, C, dan D kedudukannya menjadi cucu perusahaan induk. Perusahaan induk dan anak perusahaannya telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi dari otoritas negara masing-masing. Pengalihan saham perusahaan B, C, dan D dari perusahaan induk kepada perusahaan A merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung. Tetapi karena pengalihan saham tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dengan tidak mencatat adanya keuntungan serta tidak mengakibatkan terjadinya perubahan persentase kepemilikan dari kantor pusat ( ultimate parent entity ), maka tidak dikenai PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.