Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

DJP berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Pada prinsipnya berdasarkan self assesment system , pemberitahuan yang disampaikan Kontraktor pada Pasal 5 telah mencukupi persyaratan agar transaksi pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung secara formal dikecualikan dari pengenaan PPh Final atas pengalihan Partisipasi Interes. Namun demikian, Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk dapat melakukan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bahwa pengalihan saham yang merupakan pegalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung dilakukan tidak dalam rangka restrukturisasi, dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau terdapat perubahan kepemilikan kantor pusat Kontraktor ( ultimate parent entity ). Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan" antara lain peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ayat (2) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.