Ayat (1)
Pada prinsipnya berdasarkan
self assesment system
, pemberitahuan yang disampaikan Kontraktor pada Pasal 5 telah mencukupi persyaratan agar transaksi pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung secara formal dikecualikan dari pengenaan PPh Final atas pengalihan Partisipasi Interes.
Namun demikian, Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk dapat melakukan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bahwa pengalihan saham yang merupakan pegalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung dilakukan tidak dalam rangka restrukturisasi, dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau terdapat perubahan kepemilikan kantor pusat Kontraktor (
ultimate parent entity
).
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan" antara lain peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.