⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang. Dalam Undang-undang ini dikenal dua golongan Wajib Pajak, yaitu Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri.
Bagi Wajib Pajak dalam negeri pada dasarnya terdapat dua cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu penghitungan dengan cara biasa dan penghitungan dengan menggunakan norma penghitungan.
Disamping itu terdapat cara penghitungan dengan mempergunakan Norma Penghitungan Khusus, yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak tertentu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.
Bagi Wajib Pajak luar negeri penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak dibedakan antara :
(1)
Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia;
(2)
Wajib Pajak luar negeri lainnya.
Ayat (1)
Bagi Wajib Pajak dalam negeri yang menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan cara penghitungan biasa dengan contoh sebagai berikut
-
Peredaran bruto
Rp 300.000.000,00
-
Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
Rp 255.000.000,00 (-)
-
Laba usaha (penghasilan netto usaha)
Rp 45.000.000,00
-
Penghasilan lainnya
Rp 5.000.000,00
-
Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan lainnya tersebut
Rp 3.000.000,00 (-)
Rp 2.000.000,00 (+)
Jumlah seluruh penghasilan netto
Rp 47.000.000,00
-
Kompensasi kerugian
Rp 2.000.000,00 (-)
-
Penghasilan Kena Pajak (bagi Wajib Pajak badan)
Rp 45.000.000,00
-
Pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi (isteri + 3 anak)
Rp 5.184.000,00 (-)
-
Penghasilan Kena Pajak (bagi Wajib Pajak orang pribadi)
Rp 39.816.000,00
=============
Ayat (2)
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berhak untuk tidak menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto dengan contoh sebagai berikut :
-
Peredaran bruto
Rp 300.000.000,00
-
Penghasilan netto (menurut Norma Penghitungan) misalnya 20 %
Rp 60.000.000,00
-
Penghasilan netto lainnya
Rp 5.000.000,00 (+)
-
Jumlah seluruh penghasilan netto
Rp 65.000.000,00
-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (isteri + 3 anak) Penghasilan Kena Pajak
Rp 5.184.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak
Rp 59.816.000,00
=============
Ayat (3)
Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, cara penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya pada dasarnya sama dengan cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak badan dalam negeri. Oleh karena bentuk usaha tetap berkewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, maka Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan cara penghitungan biasa.
Contoh :
-
Peredaran bruto
Rp 400.000.000,00
-
Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
Rp 275.000.000,00 (-)
Rp 125.000.000,00
-
Penghasilan bunga
Rp 5.000.000,00
-
Penjualan langsung barang oleh kantor pusat yang sejenis dengan barang yang dijual bentuk usaha tetap
Rp 200.000.000,00
-
Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
Rp 150.000.000,00 (-)
Rp 50.000.000,00
-
Deviden yang diterima atau diperoleh kantor pusat yang mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap
Rp 2.000.000,00 (+)
Rp 182.000.000,00
-
Biaya-biaya menurut Pasal ayat (3)
Rp 7.000.000,00 (-)
-
Penghasilan Kena Pajak
Rp 175.000.000,00
================
Ayat (4)
Contoh :
Misalnya orang pribadi tidak kawin yang kewajiban pajak subyektifnya sebagai Subyek Pajak dalam negeri adalah 3 (tiga) bulan, dan dalam jangka waktu tersebut memperoleh penghasilan sebesar Rp 10.000.000,00 maka penghitungan Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut :
Penghasilan selama 3 (tiga) bulan
Rp 10.000.000,00
Penghasilan setahun sebesar :
360 x Rp 10.000.000,00
3x30
Rp 40.000.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak (isteri + 3 anak)
Rp 5.184.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak
Rp 34.816.000,00
==============
Angka 19
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.