Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Contoh : Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 120.000.000,00 Pajak Penghasilan terutang : 10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00 15% x Rp 25.000.000,00 = Rp 3.750.000,00 30% x Rp 70.000.000,00 = Rp 21.000.000,00 (+) Rp 27.250.000,00 ============== Tarif pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia sama dengan tarif pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri. Ayat (2) Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini akan diberlakukan secara nasional, dimulai per 1 (satu) Januari dan diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tarif baru itu berlaku efektif, serta dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk dibahas dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ayat (3) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut akan disesuaikan dengan faktor penyesuaian, antara lain tingkat inflasi. Menteri Keuangan diberi wewenang mengeluarkan keputusan yang mengatur tentang faktor penyesuaian tersebut. Ayat (4) Contoh : Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 5.050.900,00 untuk penerapan tarif dibulatkan ke bawah menjadi Rp 5.050.000,00. Ayat (5) dan Ayat (6) Contoh ( berdasarkan contoh dalam Pasal 16 ayat (4)) : Penghasilan Kena Pajak Rp 34.816.000,00 Pajak Penghasilan setahun : 10% x Rp 25.000.000,00 = 15% x Rp 9.816.000,00 = Rp 2.500.000,00 Rp 1.472.400,00 (+) Rp 3.972.400,00 ============= Pajak Penghasilan terutang dalam bagian tahun pajak (3 bulan). (3 x 30) x Rp 3.972.400,00 = 360 Rp 993.100,00 Ayat (7) Ketentuan pada ayat ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak lebih tinggi dari tarif pajak tertinggi sebagaimana diatur pada ayat (1). Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan kesederhanaan, keadilan, pemerataan, dan dalam pengenaan pajak. Angka 20

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.