Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

BEA METERAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pengaturan Bea Meterai dilaksanakan berdasarkan asas: a. kesederhanaan; b. efisiensi; c. keadilan; d. kepastian hukum; dan e. kemanfaatan. (2) Pengaturan Bea Meterai bertujuan untuk: a. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera; b. memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai; c. menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat; d. menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil; dan e. menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. BAB II OBJEK, TARIF, DAN SAAT TERUTANG BEA METERAI Bagian Kesatu Objek Bea Meterai

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.