(1)
Pengaturan Bea Meterai dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
kesederhanaan;
b.
efisiensi;
c.
keadilan;
d.
kepastian hukum; dan
e.
kemanfaatan.
(2)
Pengaturan Bea Meterai bertujuan untuk:
a.
mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera;
b.
memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai;
c.
menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
d.
menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil; dan
e.
menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
BAB II
OBJEK, TARIF, DAN SAAT TERUTANG BEA METERAI
Bagian Kesatu
Objek Bea Meterai
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.