(1)
Bea Meterai dikenakan atas:
a.
Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
b.
Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
(2)
Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
b.
akta notaris beserta
grosse
, salinan, dan kutipannya;
c.
akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
d.
surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
e.
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
f.
Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan
grosse
risalah lelang;
g.
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
1.
menyebutkan penerimaan uang; atau
2.
berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
dan
h.
Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.