⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Peraturan Pemerintah didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut:
barang hasil pertanian, hasil perkebunan, hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung, dari sumbernya, seperti padi-padian, kelapa sawit, karet;
barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya, seperti sapi potong, unggas;
barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung dari sumbernya, seperti ikan tuna, teripang, udang;
barang hasil pertambangan dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya, seperti crude oil, garam;
barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak seperti beras, garam beriodium;
beberapa jenis barang, karena untuk menghindari pengenaan pajak berganda dengan yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, misalnya Pajak Pembangunan I dan Pajak Tontonan;
surat-surat berharga;
listrik, kecuali untuk perumahan mewah;
air bersih yang disalurkan melalui pipa (air PAM).
Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Peraturan Pemerintah didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, seperti dokter umum, dokter spesialis;
jasa di bidang pelayanan sosial, seperti panti asuhan, jasa pemakaman;
jasa di bidang pengiriman surat;
jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
jasa dibidang keagamaan, seperti pemberian khotbah atau dakwah;
jasa di bidang pendidikan;
jasa di bidang kesenian, seperti pementasan kesenian tradisional;
jasa di bidang penyiaran, seperti penyiaran radio dan televisi yang bukan bersifat iklan;
jasa di bidang angkutan umum, seperti angkutan umum di darat dan di laut;
jasa di bidang tenaga kerja, seperti jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja;
jasa di bidang perhotelan;
jasa telepon umum coin-box dan jasa telegram.
Angka 8
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.