⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai saja atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 11
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.