Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada dasarnya menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak, meskipun atas penyerahan tersebut belum atau belum sepenuhnya diterima pembayarannya. Dalam hal tertentu, Menteri Keuangan dapat menentukan saat lain sebagai saat terutangnya pajak. Saat lain terutangnya pajak diperlukan dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau dapat menimbulkan ketidakadilan. Saat terutangnya pajak diperlukan antara lain dalam hal terjadi perubahan ketentuan, yaitu untuk menentukan ketentuan mana yang diberlakukan atas suatu transaksi yang ketentuannya mengalami perubahan. Ayat (2) Berbeda dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, terutangnya pajak terjadi pada saat penerimaan pembayaran. Apabila pembayaran dilakukan sebagian-sebagian atau merupakan pembayaran uang muka sebelum dilakukan penyerahan, pajak yang terutang dihitung berdasarkan pembayaran sebagian atau pembayaran uang muka tersebut. Pajak yang terutang pada saat pembayaran sebagian atau pembayaran uang muka diperhitungkan dengan pajak yang terutang pada saat dilakukan penyerahan. Ayat (3) Dalam hal orang pribadi atau badan memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, maka terutangnya pajak terjadi pada saat orang pribadi atau badan tersebut mulai memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut di dalam Daerah Pabean. Hal ini dihubungkan dengan kenyataan bahwa yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut berada di luar Daerah Pabean, sehingga tidak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu, saat terutangnya pajak tidak lagi dikaitkan dengan saat penyerahan, tetapi dikaitkan dengan saat pemanfaatan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak, terutangnya pajak terjadi pada saat pembayaran. Apabila pembayaran dilakukan sebagian-sebagian atau merupakan pembayaran uang muka sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak, pajak yang terutang dihitung berdasarkan pembayaran sebagian atau pembayaran uang muka tersebut. Pajak yang terutang pada saat pembayaran sebagian atau pembayaran uang muka diperhitungkan dengan pajak yang terutang pada saat dimulainya pemanfaatan. Angka 16

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.