⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Huruf a
Fasilitas berupa penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diberikan sebelum berlakunya Undang-undang ini, tetap dapat dinikmati oleh Pengusaha sampai dengan habisnya jangka waktu penundaan tersebut. Untuk kepastian hukum perlu ada pembatasan yaitu berakhir paling lambat pada tanggal 31 Desember 1999.
Huruf b
Ketentuan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diatur secara khusus dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut berakhir.
Dengan demikian, semua ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini baru diberlakukan untuk Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang dibuat setelah berlakunya Undang-undang ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.