⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim.
(2)
Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan obyek pajak pada tanggal 1 Januari.
(3)
Tempat pajak yang terhutang:
a.
untuk daerah Jakarta, di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
untuk daerah lainnya, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II atau Kotamadya Daerah Tingkat II;
yang meliputi letak obyek pajak.
BAB VII
PENDAFTARAN, SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK PAJAK,
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG,
DAN SURAT KETETAPAN PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.