Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PENGADILAN PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, setiap calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : warga negara Indonesia; berumur paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila dan Undang- Undang Dasar1945; tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau ter1ibat organisasi terlarang; mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain; berwibawa, jujur, dan kerkelakuan tidak tercela; tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan sehat jasmani dan rohani. (2) Dalam memeriksa dan memutus perkara Sengketa Pajak tertentu yang memerlukan keahlian khusus, Ketua dapat menunjuk Hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota. (3) Untuk dapat ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kecuali huruf b dan huruf f. (4) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f tidak berlaku bagi Hakim Ad Hoc. (5) Tata cara penunjukan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.