(1)
Apabila terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dikeluarkan surat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dimaksud diberhentikan sementara terlebih dahulu dari jabatannya.
(2)
Apabila Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dituntut dl muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan, Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dimaksud diberhentikan sementara dari jabatannya.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.