Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 34

PENGADILAN PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus. (2) Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut : Warga Negara Indonesia; mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang- undangan perpajakan; persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Dalam hal kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili pemohon Banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pengawal, atau pengampu, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diperlukan. Bagian Kedua Banding

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.