Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 39

PENGADILAN PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. (2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan : penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan; putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding. (3) Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali. Bagian Ketiga Gugatan

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.