(1)
Majelis/Hakim Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sudah mulai bersidang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Banding.
(2)
Dalam hal Gugatan, Majelis/Hakim Tunggal sudah memulai sidang dalam jangka waktu 3 (tiga ) bulan sejak tanggal diterima Surat Gugatan.
Bagian Kelima
Pemeriksaan dengan Acara Biasa
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.