Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 52

PENGADILAN PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Hakim Ketua, Hakim Anggota, Panitera, Wakil Panitera, atau Panitera Pengganti wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila berkepentingan langsung atau tidak langsung atas satu sengketa yang ditanganinya. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan salah satu atau pihak-pihak yang bersengketa. (3) Ketua berwenang menetapkan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat. (4) Hakim Ketua, Hakim Anggota, Panitera, Wakil Panitera, atau Panitera Pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) harus diganti dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa telah diputus, putusan dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa segera disidangkan kembali dengan susunan Majelis dan Panitera, Wakil Panitera, atau Panitera Pengganti yang berbeda, kecuali putusan dimaksud telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun. (5) Dalam hal kepentingan langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) diketahui sebelum melewati jangka waktu 1 (satu) tahun setelah sengketa diputus sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), sengketa dimaksud disidangkan kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kepentingan dimaksud.

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.