(1)
Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(2)
Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).
(3)
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.