(1)
Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa :
menolak;
mengabulkan sebagian atau seIuruhnya;
menambah Pajak yang harus dibayar;
tidak dapat diterima;
membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau
membatalkan.
(2)
Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau Kasasi.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.