Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 82

PENGADILAN PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal66 ayat (2), dinyatakan tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai berikut : 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan Banding atau Gugatan dilampaui; 30 (tiga puluh) hari sejak Banding atau Gugatan diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampaui. (2) Putusan/penetapan dengan acara cepat terhadap kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c berupa membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima, (3) Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang didasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Banding atau Surat Gugatan diterima. (4) Dalam hal putusan Pengadilan Pajak diambil terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pemohon Banding atau penggugat dapat mengajukan Gugatan kepada peradilan yang berwenang.

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.