Ayat (1)
Pada hakikatnya tempat sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya. Namun, dengan pertimbangan untuk memperlancar dan mempercepat penanganan Sengketa Pajak, tempat sidang dapat dilakukan di tempat lain. Hal ini sesuai dengan prinsip penyelesaian perkara yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.