Yang dimaksud dengan "dipidana" adalah dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan. Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela" adalah apabila Hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar Pengadilan Pajak merendahkan martabat Hakim. Yang dimaksud dengan "tugas pekerjaan" adalah semua tugas yang dibebankan kepada yang bersangkutan.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.