Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal Keputusan diterima sampai dengan tanggal Surat Banding dikirim oleh pemohon Banding.
Contoh:
Keputusan yang dibanding diterima tanggal 10 Mei 2002, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding adalah tanggal 9 Agustus 2002.
Ayat (3)
Pada prinsipnya jangka waktu pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam ayat (2), dimaksudkan agar pemohon Banding mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan Banding beserta alasan-alasannya. Apabila ternyata jangka waktu dimaksud tidak dipenuhi oleh pemohon Banding karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), jangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan oleh Majelis atau Hakim Tunggal.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.