Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kepentingan langsung" adalah antara lain berkaitan dengan hubungan kepemilikan secara langsung, misalnya seorang Hakim mempunyai saham melebihi 25% (dua puluh persen) dari perusahaan yang mengajukan Banding atau Gugatan. Yang dimaksud "kepentingan tidak langsung" adalah dengan mengikuti contoh di atas apabila saham itu dimiliki oleh anak dari Hakim dimaksud.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Apabila kepentingan langsung atau kepentingan tidak langsung diketahui setelah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun, putusan tetap sah.
Ayat (5)
Jangka waktu 3 (tiga) bulan diperlukan untuk memberikan waktu yang memadai bagi Pengadilan Pajak untuk mengambil putusan.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.