Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 52

PENGADILAN PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kepentingan langsung" adalah antara lain berkaitan dengan hubungan kepemilikan secara langsung, misalnya seorang Hakim mempunyai saham melebihi 25% (dua puluh persen) dari perusahaan yang mengajukan Banding atau Gugatan. Yang dimaksud "kepentingan tidak langsung" adalah dengan mengikuti contoh di atas apabila saham itu dimiliki oleh anak dari Hakim dimaksud. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Apabila kepentingan langsung atau kepentingan tidak langsung diketahui setelah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun, putusan tetap sah. Ayat (5) Jangka waktu 3 (tiga) bulan diperlukan untuk memberikan waktu yang memadai bagi Pengadilan Pajak untuk mengambil putusan.

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.