Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 63

PENGADILAN PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan "halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum", misalnya saksi yang sudah sangat tua, atau menderita penyakit yang tidak dimungkinkannya hadir dipersidangan. Hakim Ketua dapat menugaskan salah seorang Hakim Anggota untuk mengambil sumpah atau janji.

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.