Ayat (1)
Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.
Ayat (2)
Keadaan yang diketahui oleh umum, misalnya:
a. derajat akte autentik lebih tinggi tingkatnya dari pada akta di bawah tangan;
b. Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau Paspor merupakan salah
satu identitas diri.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.