(1) Ketua melakukan pembinaan terhadap Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua melakukan pengawasan terhadap jalannya penyelesaian sengketa pajak dan menjaga agar penyelenggaraannya dilaksanakan dengan saksama dan wajar.
(3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Ketua dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang perlu serta menyampaikan usul kepada yang berwenang untuk diambil tindakan.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh mengurangi kebebasan Anggota dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.