Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Ketua melakukan pembinaan terhadap Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua melakukan pengawasan terhadap jalannya penyelesaian sengketa pajak dan menjaga agar penyelenggaraannya dilaksanakan dengan saksama dan wajar. (3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Ketua dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang perlu serta menyampaikan usul kepada yang berwenang untuk diambil tindakan. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh mengurangi kebebasan Anggota dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.