(1) Anggota tidak boleh merangkap menjadi :
a. pelaksana putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
b. wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu sengketa pajak yang akan atau
sedang diperiksa olehnya;
c. penasihat hukum;
d. konsultan pajak;
e. akuntan publik; atau
f. pengusaha.
(2) Selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jabatan lain yang tidak boleh dirangkap oleh Anggota, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.