(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri karena :
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; atau
d. ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang berakhir masa jabatannya atau yang meninggal dunia, dengan sendirinya berhenti dengan hormat dari jabatannya.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.