(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dibebastugaskan dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2) Terhadap usul pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan kesempatan membela diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.