(1) Apabila terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dikeluarkan perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dimaksud dibebastugaskan dari jabatannya oleh Menteri.
(2) Apabila Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dimaksud dapat dibebastugaskan dari jabatannya oleh Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.