(1) Apabila dalam pemeriksaan terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang telah ditangkap dan ditahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) ternyata tidak terbukti melakukan tindak pidana, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dimaksud dapat dikembalikan ke jabatan semula.
(2) Apabila tuntutan pidana terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dimaksud dapat dikembalikan ke jabatan semula.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.