(1) Ketua sidang memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan.
(2) Dalam hal pemohon banding atau penggugat memberitahukan akan hadir dalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Ketua Sidang memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada pemohon banding atau penggugat.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.