(1) Ketua Sidang menjelaskan masalah yang disengketakan.
(2) Majelis menanyakan kepada terbanding atau tergugat mengenai hal-hal yang dikemukakan pemohon banding atau penggugat dalam surat banding atau surat gugatan dan dalam surat bantahan.
(3) Apabila Majelis memandang perlu dan dalam hal pemohon banding atau penggugat hadir dalam persidangan, Ketua Sidang dapat meminta pemohon banding atau penggugat untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa pajak.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.