(1) Atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa, atau karena jabatan, Ketua Sidang dapat memerintahkan saksi untuk didengar keterangannya dalam persidangan.
(2) Saksi yang diperintahkan oleh Ketua Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib datang sendiri di persidangan.
(3) Dalam hal saksi tidak datang meskipun telah dipanggil dengan patut, dan Majelis dapat mengambil putusan tanpa mendengarkan keterangan saksi, Ketua Sidang melanjutkan persidangan.
(4) Apabila saksi tidak datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan meskipun telah dipanggil dengan patut, dan Majelis mempunyai alasan yang cukup untuk menyangka bahwa saksi sengaja tidak datang, serta Majelis tidak dapat mengambil putusan tanpa keterangan dari saksi dimaksud, Ketua Sidang dapat meminta bantuan Polisi untuk membawa saksi ke persidangan.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.