(1) Apabila pemohon banding atau penggugat atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, Ketua Sidang menunjuk ahli alih bahasa.
(2) Sebelum melaksanakan tugas mengalihbahasakan yang dipahami oleh pemohon banding atau penggugat atau saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Bahasa Indonesia dan sebaliknya dengan sebaik-baiknya, ahli alih bahasa dimaksud diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya.
(3) Orang yang menjadi saksi dalam sengketa tidak boleh ditunjuk sebagai ahli alih bahasa dalam sengketa dimaksud.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.