Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 61

BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal pemohon banding atau penggugat atau saksi, ternyata bisu dan/atau tuli serta tidak dapat menulis, Ketua Sidang menunjuk orang yang pandai bergaul dengan pemohon banding atau penggugat atau saksi, sebagai ahli alih bahasa. (2) Sebelum melaksanakan tugasnya, ahli alih bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya. (3) Dalam hal pemohon banding atau penggugat atau saksi, ternyata bisu dan/atau tuli tetapi dapat menulis, Ketua Sidang dapat memerintahkan Sekretaris Sidang menuliskan pertanyaan atau teguran kepada pemohon banding atau penggugat atau saksi, dan memerintahkan menyampaikan tulisan itu kepada pemohon banding atau penggugat atau saksi dimaksud, agar ia menuliskan jawabannya, kemudian segala pertanyaan dan jawaban harus dibacakan.

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.