Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 65

BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap : a. sengketa pajak tertentu; b. sengketa pajak yang putusannya tidak diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1); c. tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; d. surat pernyataan pencabutan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1); e. surat pernyataan pencabutan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1); f. sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. (2) Sengketa pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah: a. sengketa pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 38 ayat (1), dan/atau Pasal 41 ayat (1); b. banding dengan jumlah pajak yang disengketakan tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (3) Perubahan besarnya jumlah pajak yang disengketakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri.

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.