Pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dan Pasal 65 ayat (2) huruf a dilakukan tanpa surat uraian banding atau surat tanggapan dan tanpa surat bantahan, sedangkan terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b dilakukan tanpa surat bantahan.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.